Langsung ke konten utama

Postingan

Peta Karya Mahasiswa HTN

Pamekasan berkarcis tapi tidak bertanggung jawab

Berdasarkan kajian yang saya lakukan, terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pungutan karcis parkir yang perlu mendapat perhatian serius. Saya berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen jasa parkir. Pernyataan yang kerap dicantumkan pada karcis parkir, seperti “barang yang hilang bukan tanggung jawab pengelola parkir”, pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal tersebut telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Pokok-pokok pertimbangan hukumnya dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Hubungan hukum antara pengguna dan pengelola parkir merupakan perjanjian penitipan Ketika seseorang membayar biaya parkir dan menerima karcis, maka secara hukum telah terjadi hubungan penitipan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 KUH Perdata. Dengan demikian, pengelola parkir memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraan yang dititip...

Postingan Terbaru

Brimob Menindas Ojol: Potret Buram Penegakan Keadilan

Refleksi 17 Agustus: Makna Kemerdekaan dalam Kehidupan Berbangsa

Demonstrasi yang menentang Surat Keputusan Rektor : Dugaan ingin mengelola anggaran KPUM

Tambang Migas di Kangean: Pembangunan atau Perampasan?

KONGRES CACAT PROSEDUR : SAAT DEMOKRASI KAMPUS DISULAP MENJADI ALAT KEKUASAAN

DI BALIK JAS PUTIH: KETIKA PENYEMBUH MENJADI PEMANGSA

“Korupsi dan Impunitas: Luka Lama Bangsa dan Noda Hitam Demokrasi Indonesia”

SAVE RAJA AMPAT