Pamekasan berkarcis tapi tidak bertanggung jawab
Berdasarkan kajian yang saya lakukan, terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pungutan karcis parkir yang perlu mendapat perhatian serius. Saya berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen jasa parkir. Pernyataan yang kerap dicantumkan pada karcis parkir, seperti “barang yang hilang bukan tanggung jawab pengelola parkir”, pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal tersebut telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Pokok-pokok pertimbangan hukumnya dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Hubungan hukum antara pengguna dan pengelola parkir merupakan perjanjian penitipan Ketika seseorang membayar biaya parkir dan menerima karcis, maka secara hukum telah terjadi hubungan penitipan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 KUH Perdata. Dengan demikian, pengelola parkir memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraan yang dititip...