SAVE RAJA AMPAT

 

Raja Ampat adalah anugerah alam yang tak ternilai bagi Indonesia dan dunia. Terletak di ujung timur Nusantara, kawasan ini menjadi episentrum keanekaragaman hayati laut global, rumah bagi lebih dari 75% spesies karang dunia, 2.500 spesies ikan, serta ratusan
spesies mamalia laut dan burung yang tidak ditemukan di tempat lain. Dengan keindahan dan kekayaan hayatinya, Raja Ampat telah diakui sebagai warisan ekologis dunia, dan menjadi simbol kekuatan laut Indonesia. Namun, di balik pesona itu, kini tersimpan luka ekologis yang semakin menganga—akibat aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran, tiga pulau kecil yang termasuk dalam wilayah
Raja Ampat.

Pertambangan nikel di wilayah ini telah menyebabkan kerusakan lebih dari 500 hektar hutan tropis dan vegetasi alami. Dampaknya bukan hanya berupa kehilangan tutupan lahan dan kerusakan tanah, tetapi juga mengakibatkan sedimentasi perairan, polusi logam berat, dan gangguan pada keseimbangan ekologis laut yang sangat sensitif. Padahal, hutan dan terumbu karang di Raja Ampat bukan hanya penyedia oksigen dan penjaga iklim mikro, tetapi juga berperan penting sebagai benteng alami terhadap perubahan iklim global.

Dari perspektif hukum, keberadaan tambang nikel ini menimbulkan persoalan serius. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tegas menyebut bahwa pulau kecil dan kawasan pesisir yang memiliki kepekaan ekologis tinggi tidak boleh dijadikan lokasi pertambangan atau aktivitas ekstraktif lainnya. Dengan kata lain, izin tambang yang telah diberikan di kawasan tersebut patut
dipertanyakan legalitas dan akuntabilitasnya, serta menunjukkan potensi pelanggaran hukum dan lemahnya penegakan aturan tata ruang di wilayah konservasi. Oleh karenanya jika kita melihat dari perspektif hukum di atas, ini sudah melanggar aturan Undang-undang
akan tetapi pemerintah masih kekeh untuk melaksanakan dan melanjutkan pertambangan nikel tersebut.

Greenpeace Indonesia dan berbagai organisasi lingkungan telah menyerukan agar izin tambang di Raja Ampat dievaluasi dan dicabut. Ini bukan sekadar tuntutan aktivis, tapi sebuah ajakan moral kepada pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas
untuk kembali menegaskan komitmen terhadap kelestarian bumi. Seruan Save Raja Ampat harus menjadi gerakan kolektif untuk melawan eksploitasi yang membabi buta, dan  memperjuangkan masa depan yang lebih hijau, adil, dan lestari.

Oleh karena itu, penyelamatan Raja Ampat bukan hanya soal menjaga lanskap yang
indah atau menjaga terumbu karang dari kehancuran. Ini adalah ujian bagi bangsa apakah kita mampu menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan hakikat lingkungan hidup? Apakah kita rela kehilangan warisan dunia demi logam yang bisa habis, sementara ekosistem tidak bisa digantikan? Dalam semangat keberlanjutan, tanggung jawab kita tidak hanya kepada alam hari ini, tetapi juga kepada generasi yang akan datang. SAVE RAJA AMPAT




penulis: Indra Pradita Irawan

Komentar