Tambang Migas di Kangean: Pembangunan atau Perampasan?
Pulau Kangean, bagian dari Kabupaten Sumenep, Madura, bukan hanya gugusan daratan yang dikelilingi laut. Ia adalah rumah bagi ribuan nelayan dan petani yang menggantungkan hidup pada tanah dan laut yang diwariskan turun-temurun. Sayangnya, kini pulau ini kembali menjadi target eksploitasi sumber daya alam melalui rencana survei seismik dan eksplorasi migas oleh perusahaan tambang yang beroperasi atas izin pemerintah pusat.
Di balik janji-janji kesejahteraan dan pembangunan, masyarakat Kangean justru merasa semakin terpinggirkan. Sejak operasi migas pertama kali berjalan pada tahun 1993 oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI), kehidupan masyarakat tidak menunjukkan perubahan signifikan. Banyak desa masih hidup dengan listrik terbatas, infrastruktur minim, dan yang paling menyakitkan: wilayah laut mereka, sumber utama mata pencaharian, terkontaminasi dan dibatasi aksesnya.
Kini, rencana survei seismik kembali mengancam. Warga menolak bukan karena tidak ingin maju, tetapi karena mereka tahu: pembangunan yang tidak melibatkan rakyat hanya akan jadi perampasan yang dibungkus izin negara. Bahkan proses sosialisasi yang dilakukan pun minim partisipasi bermakna. Warga tidak diberi ruang konsultasi, tidak dilibatkan sejak awal, dan tidak memiliki akses penuh terhadap dokumen lingkungan seperti AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Ini melanggar prinsip-prinsip dasar keadilan ekologis dan partisipasi publik.
Penolakan masyarakat bukan sekadar emosi sesaat. Itu lahir dari pengalaman panjang, dari luka yang belum sembuh. Aksi damai yang digelar pada Juni 2025 lalu membuktikan betapa kuatnya suara warga. Mereka menuntut penghentian semua tahapan eksplorasi migas, dan akhirnya mendapat kesepakatan dari pihak perusahaan dan pemerintah kecamatan. Ini adalah kemenangan moral rakyat Kangean.
Namun kemenangan ini tidak boleh berhenti pada satu kesepakatan. Pemerintah harus melakukan evaluasi total terhadap izin dan dampak operasional perusahaan migas di Kangean. Semua aktivitas yang merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat harus dihentikan. Sudah saatnya pembangunan diukur bukan dari jumlah kilang atau barel yang dihasilkan, tapi dari seberapa adil dan lestari yang bisa diwariskan ke generasi selanjutnya.
Kangean tidak butuh tambang yang menyisakan luka. Ia butuh perlindungan, pengakuan, dan pemberdayaan yang sejati.
Penulis : Siti Masyitoh Amaliya A. ( Div sosial politik dan hukum )
Komentar
Posting Komentar