Pamekasan berkarcis tapi tidak bertanggung jawab
Berdasarkan kajian yang saya lakukan, terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pungutan karcis parkir yang perlu mendapat perhatian serius. Saya berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen jasa parkir.
Pernyataan yang kerap dicantumkan pada karcis parkir, seperti “barang yang hilang bukan tanggung jawab pengelola parkir”, pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal tersebut telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Pokok-pokok pertimbangan hukumnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Hubungan hukum antara pengguna dan pengelola parkir merupakan perjanjian penitipan
Ketika seseorang membayar biaya parkir dan menerima karcis, maka secara hukum telah terjadi hubungan penitipan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 KUH Perdata. Dengan demikian, pengelola parkir memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraan yang dititipkan.
2. Klausul pengalihan tanggung jawab bertentangan dengan hukum
Tulisan pada karcis yang menyatakan bahwa pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan termasuk klausul eksonerasi atau klausul baku yang dilarang. Ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Oleh karena itu, klausul tersebut batal demi hukum.
Pengelola parkir tetap dapat dimintai pertanggungjawaban
Pengelola parkir dapat dimintai ganti rugi apabila terbukti terdapat kelalaian, antara lain:
Tidak tersedianya petugas pengawas;
Sistem keamanan yang tidak memadai, seperti ketiadaan CCTV
Pengawasan yang dilakukan tidak sesuai standar keamanan yang semestinya.
Apabila kehilangan kendaraan terjadi akibat kelalaian tersebut, maka pengguna jasa parkir berhak menuntut ganti rugi melalui dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, meskipun hanya untuk satu kali parkir, selama pengguna dapat membuktikan adanya pembayaran parkir serta kelalaian dari pihak pengelola, maka tanggung jawab hukum tetap melekat pada pengelola parkir. Tulisan pada karcis tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan diri dari tanggung jawab hukum.
Sebagai langkah perlindungan hukum, masyarakat disarankan untuk menyimpan karcis parkir dan bukti laporan kepolisian apabila terjadi kehilangan kendaraan.
#LawanTangkapPenjarakan
Penulis : Moh. Faizal Razid ( Ketua Umum HMPS HTN)
Komentar
Posting Komentar