Demonstrasi yang menentang Surat Keputusan Rektor : Dugaan ingin mengelola anggaran KPUM
Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA) merupakan instrumen demokrasi perguruan tinggi yang berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip legalitas dan transparansi sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, dalam pelaksanaan KONGRES yang diselenggarakan oleh SEMA UIN MADURA telah melanggar hukum tertinggi dan tidak patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
Permasalahan diawali dengan hasil KONGRES yang tidak mengikuti Dirjen Pendis dan aturan SEMA U itu sendiri. Sehingga mengakibatkan tidak sahnya penetapan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) yang telah pasti melanggar hukum tertinggi. Hal ini tentu memancing adanya protes dari sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Revolusi (GEMAR). Mereka mengajukan delapan tuntutan yang mencerminkan keinginan untuk meluruskan proses Pemilihan Umum Mahasiswa, antara lain:
1. Pendaftaran ulang KPU dan mendiskualifikasi KPU terpilih
2. Persyaratan sesuai Dirjen tidak boleh ditambah atau dikurangi
3. Pemilihan secara umum
4. Hasil kongres di sebarluaskan ke seluruh UKK UKM dan ormawa fakultas
5. Merevisi ulang hasil Kongres dan melibatkan Sema U dan F
6. Rektor segera mengeluarkan surat edaran pemberhentian sementara pemilwa universitas sampai ada kejelasan
7. Rektor segera menindak tegas pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemilwa universitas
8. Tuntutan diselesaikan maksimal 1 x 24 jam jika tuntutan ini tidak segera diselesaikan maka kami akan melakukan aksi demontrasi terhadap pimpinan universitas.
Sebagai respon terhadap tuntutan tersebut, Rektor telah mengeluarkan surat keputusan pada tanggal 15 Juli 2025 yang menyatakan bahwa KPUM telah gagal menjalankan tugasnya atau one prestasi sehingga memberikan surat tugas kepada UKK UKM Untuk melaksanakan ulang PEMILWA UIN MADURA sampai tanggal 1 November 2025
Sementara itu, pada tanggal 28 Juli 2025 muncul aksi demonstrasi yang menentang Surat Keputusan (SK) Rektor oleh kelompok mahasiswa yang menamakan diri "Republik Mahasiswa." Kelompok ini tampak mendukung kelanjutan Pemilwa dengan KPUM yang dipermasalahkan dan keluarnya Surat Keputusan. Indikasi kuat menunjukkan adanya kepentingan terhadap pengelolaan anggaran KPUM yang diduga bernilai puluhan juta rupiah, sehingga mendorong mereka untuk tetap melanjutkan proses pemilihan meskipun bertentangan dengan asas hukum dan etika akademik dengan dalih hargai mufakat Mahasiswa.
Fenomena ini mencerminkan adanya kepentingan segelintir Mahasiswa yang haus akan anggaran kampus dan seolah olah bergerak dalam kebenaran. Oleh karena itu, diperlukan intervensi tegas dari pimpinan universitas sebagai penjamin integritas sistem akademik, untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pemilwa berjalan sesuai Surat Keputusan yang regulatif, aspiratif, dan menjamin representasi yang sah bagi seluruh mahasiswa.
Salam hangat,
Salam Mahasiswa anti anggaran² club.
Penulis: Ach. Afif Faqih ( Bendahara HMPS HTN KABINET NAPOLEON )
Komentar
Posting Komentar