SANKSI RINGAN UNTUK POLISI POSITIF NARKOBA, APAKAH CUKUP?
Sanksi Ringan untuk Polisi Positif Narkoba, Apakah Cukup?
Kasus enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, yang dinyatakan positif narkoba setelah tes urine rutin, kembali mencoreng citra institusi Polri. Setelah terungkap, keenam anggota tersebut hanya dikenakan sanksi pembinaan selama 14 hari, yang meliputi apel pagi dan siang, olahraga tiga kali sehari, serta wajib shalat lima waktu dengan pengawasan ketat.
Sanksi ini terkesan ringan mengingat narkoba adalah masalah serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Padahal, Kapolda Kalsel menegaskan akan memberikan sanksi berat hingga pemecatan bagi anggota yang terlibat narkoba. Namun, dalam kasus ini, pembinaan jasmani dan rohani selama dua minggu dirasa belum cukup untuk memberikan efek jera dan memastikan anggota tersebut benar-benar bersih dari narkoba.
Pembinaan rohani dengan wajib shalat lima waktu memang penting sebagai upaya rehabilitasi spiritual, tapi tanpa penanganan medis dan psikologis yang komprehensif, potensi kambuh tetap tinggi. Selain itu, pengawasan ketat selama 14 hari belum tentu efektif mengingat narkoba adalah masalah kronis yang butuh penanganan jangka panjang.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat dan tes urine mendadak yang lebih sering agar tidak ada anggota yang lolos dari pemeriksaan. Institusi Polri harus menegakkan disiplin dengan tegas agar tidak ada anggota yang menjadi pengedar atau pengguna narkoba, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Sanksi pembinaan jasmani dan rohani selama 14 hari bagi enam polisi positif narkoba di Kalsel merupakan langkah awal, namun belum cukup untuk menyelesaikan masalah serius ini. Diperlukan tindakan tegas, rehabilitasi menyeluruh, dan pengawasan berkelanjutan agar Polri benar-benar bersih dari narkoba dan dapat menjalankan tugasnya dengan kredibilitas penuh.
Penulis: zakiyatus salwa
Komentar
Posting Komentar