RUU POLRI, KEJAKSAAN, DAN KUHAP: AKANKAH MENJADI BOM LAGI ?
"RUU Polri, Kejaksaan, dan KUHAP: Akankah Menjadi Bom Lagi?"
Setelah RUU TNI disahkan menjadi UU TNI, meskipun masih banyak penolakan, kini muncul lagi isu kontroversial yang menjadi Atensi masyarakat, yaitu revisi terhadap UU Polri, UU Kejaksaan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam draf revisi tersebut, terdapat sejumlah poin yang dapat melemahkan kewenangan Kejaksaan Agung, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Beberapa poin yang kemudian mengundang kontroversi adalah sebagai berikut:
1. Pasal 14 ayat 1 UU Polri yang menyebutkan bahwa Polri memiliki tugas terkait dengan kepentingan keamanan nasional.
2. RUU Kejaksaan yang mencantumkan fungsi intelijen penyidikan tambahan, yang memungkinkan pemanggilan seseorang tanpa adanya alat bukti yang cukup.
3. Potensi tumpang tindih antara Polri dan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.
Dari ketiga poin tersebut, kita dapat mengamati beberapa hal. Pada poin pertama, tidak dicantumkan dengan jelas tugas pokok atau peran Polri dalam kepentingan keamanan nasional, yang menimbulkan ketidakjelasan dalam peran mereka. Pada poin kedua, masyarakat bisa dipanggil sewaktu-waktu meskipun tanpa adanya alat bukti yang cukup, yang berpotensi mengancam hak asasi manusia dan prinsip keadilan.
Yang paling meresahkan adalah poin ketiga, yang terletak pada Pasal 6 ayat 1c dalam RUU KUHAP. Pasal ini menghilangkan kewenangan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dan menyidik tindak pidana korupsi, yang kini kewenangannya diberikan kepada aparat kepolisian. Jaksa Agung hanya memiliki kewenangan untuk menuntut, dan itu pun hanya dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Hal ini bukan hanya melemahkan, tetapi juga membuka peluang besar bagi para koruptor. Kinerja Kejaksaan Agung yang selama ini berhasil mengungkap kasus-kasus mega korupsi bisa terhambat jika RUU KUHAP ini disahkan, karena kewenangan penyidikan terhadap korupsi bisa hilang.
Walaupun RUU ini belum disahkan, Komisi III DPR RI sudah mendesak agar segera membahasnya. Apakah kita tidak akan lagi melihat transparansi, seperti yang terjadi dalam pembahasan RUU TNI? Atau justru akan kembali dilakukan secara diam-diam di dalam hotel bintang lima? Mari kita kawal masalah ini hingga tuntas
PENULIS : AFIN SUHAYAT ( KETUA UMUM HMPS HTN )
Komentar
Posting Komentar