Perempuan dalam Kacamata Hukum Indonesia: Menyongsong Kesetaraan dan Keadilan Gender

Peran perempuan dalam hukum Indonesia merupakan topik yang kaya akan dinamika dan kompleksitas. Di satu sisi, hukum Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan dalam mengakui hak-hak perempuan, namun di sisi lain, masih terdapat tantangan yang harus diatasi untuk mencapai kesetaraan gender secara menyeluruh.

Sejak era reformasi, legislasi seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak telah membawa angin segar bagi perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Peraturan-peraturan ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan eksploitasi. Selain itu, keterlibatan perempuan dalam politik dan pembuatan kebijakan juga mulai meningkat, mencerminkan perubahan positif dalam struktur hukum dan sosial.

Namun, meskipun ada kemajuan tersebut, implementasi hukum sering kali menemui hambatan. Berbagai studi menunjukkan bahwa perempuan, terutama yang berada di komunitas marginal, masih menghadapi ketidakadilan hukum. Faktor-faktor seperti norma budaya, ketidaksetaraan ekonomi, dan akses yang terbatas terhadap pendidikan hukum sering kali memperburuk situasi. 

Hukum perdata, misalnya, masih menghadapi kritik terkait ketidaksetaraan dalam hal hak waris dan pernikahan. Sistem hukum yang didasarkan pada tradisi dan norma patriarkal seringkali tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan dalam hal hak atas properti dan kewajiban dalam pernikahan.

Di sisi lain, perkembangan digital dan era informasi membawa harapan baru bagi advokasi hak perempuan. Dengan meningkatnya akses informasi dan teknologi, lebih banyak perempuan dapat mengakses layanan hukum dan dukungan. Namun, ini juga menggarisbawahi perlunya pembaruan dan penyesuaian hukum agar selaras dengan perkembangan zaman dan tantangan baru, seperti cyberbullying dan kekerasan berbasis gender online.

Kesetaraan gender dalam hukum Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif, mulai dari penegakan hukum yang lebih baik hingga pendidikan dan kesadaran masyarakat. Upaya bersama dari pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa perempuan dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh dan setara dalam kerangka hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan mereka.

Opini ini mencerminkan pandangan yang seimbang tentang kemajuan dan tantangan yang dihadapi perempuan dalam konteks hukum di Indonesia.



Penulis: Devi Putri Wulandari (Mahasiswa HTN Angkatan 2021)


___________________________


Ayo menulis bersama di Peta Karya Blog resmi Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HMPS HTN).
Kami tunggu tulisan kalian mahasiswa ideologis Hukum Tata Negara 

*Simak informasi penting kami!!!

Komentar