Mengulik Sejarah Indonesia sebagai Negara Hukum

Sejak awal kemerdekaannya, Indonesia telah menetapkan dirinya sebagai negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Namun, perjalanan menuju realisasi prinsip negara hukum di Indonesia bukanlah hal yang mudah dan instan. Negara hukum di sini berarti bahwa seluruh tindakan pemerintah dan masyarakat harus didasarkan pada aturan yang adil dan setara, tanpa terkecuali. Tetapi, apakah prinsip ini selalu terwujud dalam praktik?

Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia dihadapkan dengan tantangan besar dalam membangun fondasi hukum. Sistem hukum yang diwarisi dari penjajah Belanda menjadi cikal bakal dari banyak aturan yang ada saat ini, namun tak sepenuhnya mencerminkan keinginan bangsa yang baru merdeka. Di sinilah muncul dilema: di satu sisi, kebutuhan untuk segera merumuskan aturan hukum nasional, dan di sisi lain, masih kuatnya pengaruh hukum kolonial.

Era Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno adalah masa ketika politik lebih dominan daripada hukum. Prinsip negara hukum sering kali tersingkirkan oleh kebutuhan politik revolusi. Negara, dalam banyak kesempatan, menjadi lebih berorientasi pada kekuasaan daripada penegakan hukum yang adil. Hal ini memunculkan ketegangan antara idealisme negara hukum dengan kenyataan politik yang terjadi pada masa itu.

Namun, perubahan besar terjadi di bawah rezim Orde Baru Soeharto. Di satu sisi, Orde Baru membawa stabilitas dan modernisasi hukum. Banyak aturan dan peraturan yang disusun dengan tujuan menciptakan tata pemerintahan yang lebih teratur. Namun di sisi lain, pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan tetap menjadi isu yang sulit dihindari. Hukum kerap kali diperalat untuk melanggengkan kekuasaan dan menekan lawan-lawan politik. Dalam konteks ini, prinsip negara hukum kembali dipertanyakan karena keadilan sering kali menjadi ilusi bagi rakyat kecil.

Reformasi 1998 membawa angin segar bagi upaya membangun kembali negara hukum yang lebih demokratis. Kekuatan hukum mulai dikembalikan sebagai kontrol terhadap kekuasaan, dan supremasi hukum menjadi sorotan penting dalam agenda reformasi. Institusi-institusi hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk untuk menjaga integritas hukum dan memerangi korupsi yang merajalela.

Namun, perjalanan Indonesia sebagai negara hukum masih jauh dari sempurna. Korupsi, ketidakadilan dalam penegakan hukum, serta intervensi politik terhadap lembaga-lembaga hukum masih menjadi tantangan besar hingga saat ini. Meskipun demikian, semangat untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan demokratis tetap hidup. Tantangan-tantangan ini mengingatkan kita bahwa hukum bukan hanya kumpulan aturan, tetapi cerminan dari nilai-nilai keadilan yang harus terus diperjuangkan.

Sejarah perjalanan Indonesia sebagai negara hukum adalah cerminan dari dinamika bangsa yang terus belajar dan beradaptasi. Meski ada banyak tantangan, komitmen untuk menjadikan hukum sebagai panglima tetap menjadi tujuan utama dalam mewujudkan negara yang adil, makmur, dan berdaulat.


Penulis: Iradatul Muallifah (Mahasiswa HTN Angkatan 2021)


___________________________


Ayo menulis bersama di Peta Karya Blog resmi Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HMPS HTN).
Kami tunggu tulisan kalian mahasiswa ideologis Hukum Tata Negara 

*Simak informasi penting kami!!!

Komentar