Dasar Hukum Dan Kedudukan Bank Indonesia Dalam Ketatanegaraan Indonesia

(*) 

BI atau Bank Indonesia merupakan bank sentral Negara Republik Indonesia yang berdiri sudah puluhan tahun silam dan memberikan kontribusi penting dalam perjalanan Negara indonesia, bank Indonesia memiliki dan mengembangankan peran yang sangat besar untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan Negara indonesia. Jika menilik historisitas perjalanan bank Indonesia (BI) yakni lahir pada 1 Juli 1953, namun pertama kali lembaga ini didirikan bukan langsung bernama bank Indonesia (BI ) melainkan hadir dengan nama De Javasche Bank. Transformasi menjadi Bank Indonesia sejak 13 Desember 1953 dan hal ini menandai langkah besar dalam pengembangan sistem perbankan dan keuangan Indonesia karena bukan hanya berubah nama atau sebutan terhadap lembaga tersebut tapi banyak perubahan mulai dari system, fungsi dan lain sebagainya.

Mengenai Dasar hukum utama yang mengatur terhadapn keberadaan dan fungsi BI adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Regulasi ini memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi BI untuk menjalankan berbagai tugas dan wewenangnya. Dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang, regulasi tersebut mengalami peningkatan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan nasional.
Dalam konteks ketatanegaraan, BI menempati posisi strategis. Sebagai lembaga independen, BI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kedudukan ini memberikan BI kebebasan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter tanpa adanya tekanan politik yang signifikan, memungkinkan lembaga ini fokus pada upaya menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan ekonomi negara.

Tujuan utama BI adalah menjaga stabilitas nilai rupiah. Dalam rangka mencapai tujuan ini, BI mengimplementasikan kebijakan moneter yang melibatkan pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar, serta pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan. Selain itu, BI juga bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran nasional. Semua tujuan ini diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi-fungsi BI melibatkan berbagai aspek yang mendukung pencapaian tujuan-tujuan tersebut. Kebijakan moneter yang bijaksana, pengaturan dan pengawasan perbankan yang ketat, serta peran sebagai pengelola sistem pembayaran nasional menjadi bagian integral dari kontribusi BI dalam mengelola stabilitas ekonomi dan keuangan. Dengan peran ini, BI bukan hanya menjadi penjaga nilai rupiah, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan dasar hukum yang kuat, sejarah panjang yang mencerminkan adaptabilitas terhadap perubahan, serta peran strategis dalam ketatanegaraan, Bank Indonesia terus menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan Republik Indonesia. Melalui kebijakan yang proaktif dan responsif, BI terus berupaya memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.



_________________________

(*)Bionarasi:

Muhammad Romli Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Angkatan 2021


_________________________

Ingin dimuat karyanya oleh kami di Peta Karya (Media Karya Mahasiswa HTN)? Teman-teman mahasiswa Hukum Tata Negara bisa mengirimkan tulisan pada kartu nama yang terlampir. 

See you next story ....




Komentar